Tak Kapok Curi Motor, Dua Remaja Bawah Umur Ini Ditangkap Lagi

BATAM – Tim unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau kembali menangkap dua remaja laki-laki bawah umur masing-masing berinisial DPH (17) dan FM (15) karena mencuri sepeda motor.

Padahal keduanya sudah dua kali menjalani hukuman penahanan, dengan kasus yang sama.

Keduanya diamankan oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, usai mencuri satu unit sepeda motor di Pinggir Jalan Tiban, Kecamatan Sekupang, Senin (13/06) kemarin.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, Senin (16/06) kemarin, korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut dengan keadaan stang motor terkunci.

Sekira pukul 01.00 WIB korban hendak membeli makanan, dan mendengar  suara motor lain yang berhenti di dekat sepeda motor miliknya.

“DPH mengambil sepeda motor milik korban, melihat kejadian itu korban langsung mengejar pelaku. Saat dikejar pelaku terjatuh, dan pergi meninggalkan sepeda motor milik korban,” jelas Kompol Yudha, Sabtu (18/06).

Atas kejadian tersebut, lantas korban pun melapor aksi pencurian sepeda motornya ke Polsek Sekupang.

Menerima laporan dari korban, lanjut Yudha, Unitnit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada akhirnya, tim Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan tersangka DPH di kawasan Golden Prawn, Bengkong Laut.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku DPH aksi pencurian itu dibantu 5 orang temannya,” terang Yudha

Tak berselang lama, tim Unit Reskrim kembali mengamankan pelaku lainnya yakni FM di bengkel kawasan Tiban Koperasi.

Pelaku FM pun mengakui perbuatannya, ketuka diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Sementara sejumlah rekannya yang lain, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bahwa ada target.

“Malam itu mereka berempat berputar di seputaran Tiban lama, lalu menemukan sepeda motor, dan akhirnya mereka coba buka dengan gunting,” ungkap Yudha.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan Ke 5e Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan Ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 Tahun.