IndexU-TV

Demokrat Sebut Uji Materiil AD/ART Bukan Terobosan Tetapi Sesat Hukum

Demokrat Sebut Uji Materiil AD/ART Bukan Terobosan Tetapi Sesat Hukum
Politisi senior Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tengah) menjawab pertanyaan para jurnalis di luar Gedung AHU Kemenkumham RI, Jakarta, Kamis (14/10/2021). Foto: Antara

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menegaskan permohonan uji materiil terhadap AD/ART partai yang diajukan oleh kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, melainkan bentuk kesesatan hukum.

AD/ART partai bukan bagian dari produk kebijakan atau peraturan perundang-undangan sehingga uji materiil terhadap AD/ART merupakan praktik yang berada di luar koridor hukum, kata politisi senior Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII saat ditemui di luar Gedung AHU Kemenkumham RI, Jakarta, Kamis (14/10).

“Yang dilakukan pemohon bukanlah terobosan hukum, tetapi penyesatan hukum, karena ini tidak pernah ada dan bukan berarti jadi baru, tetapi sesuatu yang berada di luar koridor hukum,” sebut Hinca.

Baca juga: Partai Demokrat Bantu Kemenkumhan di MA

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh anggota tim hukum Partai Demokrat, Mehbob. Ia mengatakan permohonan uji materiil terhadap AD/ART partai jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan khususnya Pasal 8 dan Pasal 7.

“Apabila ini dikabulkan, maka semua anggaran dasar ormas (organisasi masyarakat), koperasi, yayasan akan bisa jadi objek JR (uji materiil). Ini akan jadi kekacauan hukum dan tidak ada kepastian hukum di Indonesia,” terang Mehbob.

Kelompok KLB pada 14 September 2021 mengajukan permohonan uji materiil terhadap pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres ke-V 2020 ke Mahkamah Agung.

Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

Dalam berkas permohonan itu, Kemenkumham tercatat sebagai termohon.

Baca juga: Ketua Partai Demokrat Kritik SBY dan Serang Hinca Pandjaitan

Ahli Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pemohon lewat keterangan tertulisnya bulan lalu menyampaikan Mahkamah Agung harus dapat membuat terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait itu, Partai Demokrat pada awal minggu ini telah mengajukan permohonan ke MA agar pihak partai dapat turut serta terlibat dalam uji materiil sebagai termohon intervensi.

Partai Demokrat pada Kamis juga menyerahkan sejumlah dokumen ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

Dokumen-dokumen itu diharapkan dapat digunakan sebagai bahan oleh Kemenkumham dalam menyusun jawaban terkait sidang uji materiil AD/ART yang diajukan oleh kelompok KLB, kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo.

Exit mobile version