Diajukan Kejati Kepri Lewat RJ, 2 Pekara di Lingga dan Natuna Dihentikan Penuntutannya

Kejati Kepri
Wakil Kepala Kejati Kepri M Teguh Darmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, serta pejabat lainnya saat mengajukan penghentian keadilan restoratif. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengajukan penghentian penuntutan dua perkara lewat restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dan Natuna, Senin (31/07).

Adapun perkaranya, yakni di Kejari Lingga dengan tersangka Randi Antoni Ade Pgl Randi Bin Alm Mislan yang disangka melanggar Primair Pasal 44ayat (1) Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sedangkan di Kejari Natuna dengan tersangka Suparto yang disangka melanggar Pasal 359 ke-1 KUHP tentang Kealpaan.

Pengajuan penghentian itu dihadiri para jajaran Kejati Kepri yaitu Wakil Kepala Kejati Kepri M Teguh Darmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, serta pejabat lainnya.

Kedua perkara itu langsung disetujui Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani.

“Permohonan pengajuan dua perkara tindak pidana untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.

Ia menuturkan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut tlah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” ujarnya.

Alasan lainnya, kata dia, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

“Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Kepri Ajukan Penghentian Penuntutan 4 Pekara Lewat RJ di Tanjungpinang dan Batam

Lanjut, kata Anteng, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Kejari Natuna dan Kepala Kejari Lingga untuk memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restorative justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

“Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News