BINTAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan meminta PT Indojaya Agrinusa (Japfa) menghentikan operasional sementara, karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup.
Pasalnya, DLH Bintan menjatuhkan sanksi administratif paksaan berupa penghentian sementara operasional PT. Indojaya Agrinusa di Kampung Tanjung Kapur, Kecamatan Gunung Kijang, karena tidak menjalankan rekomendasi terkait pengelolaan sumber pencemaran lingkungan.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bintan, Mohamad Panca Azdigoena mengatakan, pihaknya sudah meminta PT. Indojaya Agrinusa untuk menghentikan sementara operasional.
“Kita minta dibenahi, kalau sudah dibenahi kita akan cabut sanksinya,” katanya, Selasa 13 Agustus 2024.
Ia mengaku telah mengeluarkan beberapa rekomendasi akhir tahun 2023, terkait pengelolaan lingkungan PT Indojaya Agrinusa. Namun, tidak dijalankan.
“Rekomendasi yang dikasih tidak dijalankan. Jadi kita minta disetop dulu operasional mereka. Jangan ada masuk ayam dulu,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, dokumen mereka juga tidak sesuai karena perusahaan mengajukan dokumen perizinan yakni PT. Indojaya Agrinusa sebagai pengelola.
“Makanya kita minta plang atas nama PT. Ciomas Adisatwa diturunkan dan diganti. Mereka sudah turunkan itu,” jelasnya.
Lanjut, katanya, terkait itu sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Bintan untuk mengecek ke lokasi perusahaan secara rutin agar tidak ada operasi yang dilakukan.
“Seminggu dua kali, dari Satpol PP cek ke lokasi. Kalau mereka ada buka, kita naikkan sanksinya, bisa dibekukan usahanya,” ujarnya.
Baca juga: Polemik Limbah Ternak Ayam PT Japfa, DPRD Bintan: Mereka Gelagapan Ditanyai Izin Amdal
Berikut jenis pelanggaran dan ketentuan yang diduga dilanggar oleh PT. Indojaya Agrinusa;
– Jumlah kandang yang ada di lokasi usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan dokumen UKL – UPL Nomor 180 tahun 2022 tanggal 19 September 2022;
– Instalasi Pengolahan Air Limbah tidak sesuai dengan perencanaan dalam dokumen persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah berdasarkan persetujuan teknis nomor: B/706/661.31/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022;
– Tidak menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan rekomendasi UKL – UPL nomor 180 tahun 2022;
– Tidak memenuhi ketentuan pengelolaan Limbah B3 yang termuat dalam rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 antara lain :
– Tidak memenuhi ketentuan pengemasan ketentuan pengemasan Limbah B3 yang termuat dalam standar/rincian teknis Penyimpanan Limbah B3;
– Melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpan;
– Tidak menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan Limbah B3;
– Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan;
– Tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan Penyimpanan Limbah B3;
Beberapa hal tersebut diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News