Dinsos Bintan Berikan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Sodomi

Dinsos Bintan
Pekerja Sosial Muda Lansia, Anak, Disabilitas Terlantar di Luar Panti/Lembaga Dinsos Kabupaten Bintan, Roro Novi. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memberikan pendampingan hukum terhadap diduga jadi korban sodomi dialami anak disabilitas tuna grahita.

“Mulai hari Senin nanti, kami (Dinsos Kabupaten) akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak disabilitas tuna grahita di Polsek Bintan Timur,” kata Pekerja Sosial Muda Lansia, Anak, Disabilitas Terlantar di Luar Panti/Lembaga Dinsos Kabupaten Bintan, Roro Novi di Bintan, Jumat (27/10).

Pendampingan hukum nanti, kata Novi, pihaknya akan melibatkan beberapa pihak untuk melakukan assessment terhadap korban, mulai dari guru yang sering berkomunikasi, hingga mengetahui seharian terhadap korban, serta psikolog.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, tanpa melibatkan beberapa pihak,” terang dia.

Dinsos Kabupaten Bintan memberikan pendampingan hukum sampai ke proses persidangan, pasca trauma kejadian terhadap korban, hingga memberikan kebutuhan keluarga korban.

Pihaknya berupaya membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga korban, kesejahteraan keluarga korban bisa lebih meningkat dan maju dari sebelumnya.

“Kalau kita tidak ada anggaran APBD, kita ajukan ke Kementerian Sosial. Alhamdulillah, sudah ada keluarga korban mendapat bantuan usaha tersebut,” sebut dia.

Baca juga: Diduga Sodomi Anak Disabilitas di Bintan, Pria 43 Tahun Dibekuk Polisi

Baca juga: Kejari Bintan Sita Akta Pengoperan Tanah Desa Berakit

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News