Kejari Bintan Sita Akta Pengoperan Tanah Desa Berakit

Kejari Bintan
Penyidik Kejari Bintan saat menggeledah Kantor Notaris Chrisanty Pintaria di Jalan Gatot Subroto Nomor 12 Tanjungpinang. (Foto: Dok Kejari Bintan)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyita surat akta pengoperan tanah yang dijual mantan Kepala Desa (Kades) Berakit berinisial NT ke pihak PT AGM tahun 2012 lalu.

Surat akta pengoperan didapat Kejari Bintan dari hasil kegiatan penggeledahan di Kantor Notaris Chrisanty Pintaria di Jalan Gatot Subroto Nomor 12 Tanjungpinang, Kamis (26/10).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa mengatakan, kegiatan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Tanjungpinang Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tpg dan Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : SPRINT-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tentang Dugaan Tipikor Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012.

“Barang bukti (surat akta pengoperan tanah dari Desa Berakit ke PT AGM) itulah yang kita inginkan. Karena selama ini kita sudah minta baik-baik, tidak dikasih. Jadi, kemarin kita langsung lakukan penggeledahan,” kata Samsul di Bintan, Jumat (27/10).

Selanjutnya, pihak Kejari Bintan masih melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset milik Desa Berakit berupa sebidang tanah kurang lebih seluas satu hektare.

Baca juga: Kejati Kepri Limpahkan 2 Tersangka Kasus Jembatan Tanah Merah ke Kejari Bintan

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Mantan Kades Lancang Kuning Sebagai Tersangka

Ia menuturkan, jika menurut penyidik sudah cukup alat bukti, maka Kejari Bintan akan menetapkan tersangka yang sudah menjual aset sejumlah Rp1,5 miliar. “Dalam waktu dekat, kita akan tetapkan tersangka jika cukup alat bukti,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News