Lanjut,Irwanto juga memastikan, hal itu tidak akan mengurangi hak masyarakat yang memang layak menerima PKH. Yang menjadi kekhawatiran pemerintah ialah nama-nama yang tidak layak menerima PKH namun masih terdaftar sebagai penerima.
Untuk itu, saat ini tim Dinsos kabupaten/kota sedang melakukan verifikasi hingga 12 Oktober mendatang.
“Kami berkoodinasi dengan kabupaten/kota. Kami memonitor. Apa yang sudah dilakukan oleh kabupaten/kota. Misalnya sudah jadi PNS atau gaji di atas UMR. Tentunya, ya harus dengan kerelaan untuk tidak menerima lagi,” ucapnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News