DJP Rombak Pengawasan Pegawainya Buntut Kasus TPPU Rafael

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri). (Foto:Ist)

JAKARTAKementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan usai para pejabatnya satu per satu terungkap melakukan pelanggaran integritas, seperti pamer harta kekayaan hingga viral di jagat maya.

Netizen se-Indonesia pun ramai-ramai menyoroti kelakuan beberapa pejabat pajak pamer  kemewahan, seperti kepala Bea dan Cukai (BC), mantan pepejabat pajak yang dipecat Rafael Alun Trisambodo.

Salah satunya buntut dari kasus eks pejabat Ditjen Pajak Eselon III, Rafael Alun Trisambodo. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya merombak cara pengawasan terhadap pegawainya.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo mengatakan, bakal melakukan pengawasan ketat kepada pegawainya agar tidak kecolongan terjadi kasus serupa.

“Terkait perbaikan proses untuk menutup celah, ini memang harus kita lakukan termasuk bukan pengawasan dan pemeriksaan, tapi pelayanan kepada masyarakat kita lakukan optimasi,” kata dia, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (15/03).

Ia melanjutkan, DJP siap melakukan implementasi secara penuh sistem administrasi perpajakan, atau core tax administration system (CTAS) mulai tahun 2024.

Tujuan CTAS, untuk mengurangi interaksi wajib pajak dan petugas pajak. CTAS ini nantinya, akan menggeser pelayanan cara lama yang masih manual, menjadi otomatis berbasis teknologi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu TPPU Bukan Korupsi

“Sebelum implementasi core tax, sekarang pun kita terus kurangi interaksi. Salah satu contoh disampaikan Menkeu pada tekait SPT (Surat Pemberitahuan), hampir 95 persen disampaikan elektronik filling atau e-form,” jelas Suryo Utomo dikutip dari tvonenews.

Indikator Kinerja Utama (IKU) juga akan mengalami penyesuaian, termasuk akan ada pergeseran antar Unit Eselon I.

Sehingga hal ini dapat mencegah terjadinya negosiasi antara wajib pajak dengan petugas pajak.

Sebelumnya, nama Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik usia muncul dugaan harta kekayaan tidak wajar sebesar Rp56 miliar.

Setelah menjalani rentetan pemeriksaan, Rafael resmi dipecat secara tidak terhormat pada 8 Maret 2023.

Dia melakukan sejumlah pelanggaran seperti penyelewengan laporan kepemilikan harta, terbukti tidak patuh dalam melapor dan membayar pajak.

Selain itu, Rafael terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan 6 perusahaan dan 1 perusahaan konsultan pajak.

Baca juga: Indonesia Waspada Efek Bangkrutnya SVB dan Signature Bank AS