DKP Bintan: Pengusaha Jual Ikan ke Malaysia dan Singapura

Kepala DKP Kabupaten Bintan, Fachrimsyah.
Kepala DKP Kabupaten Bintan, Fachrimsyah. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

 

BINTAN – Dinas Kelautan danĀ  Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mencatat sedikitnya ada 17 pengusaha ikan yang terdata.

Pengusaha ikan itu tersebar di Kecamatan Tambelan, Kecamatan Bintan Timur dan Kecamatan Gunung Kijang.

“(Jumlahnya) bisa lebih, 17 pengusaha ikan ini baru di data kita,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, Fachrimsyah di Bintan, Rabu (20/7).

Masing-masing penguasaha ikan ini memiliki kapal tangkap ikan sendiri, serta mempekerjakan buruh nelayan untuk menangkap ikan di laut. “Buruh nelayan kita ada sekitar lima ribuan orang,” ucap dia.

Dari hasil tangkapannya, kata Fachrimsyah, para pengusaha menjual ikan segarnya ke luar negeri. Hanya saja, dirinya tidak mengetahui berapa banyak ikan hasil tangkapan yang dijual penguasaha ikan ke luar negeri. Kemudian, ada juga ikan hasil tangkapan buruh nelayan dari laut dijual ke pasar.

“Ikannya dijual ke Malaysia dan Singapura. Kami tidak memiliki data ikan yang dijual ke luar negeri dari Bintan,” katanya.

Baca juga: Permen Nomor 23 Tahun 2021 Rugikan Nelayan Kepri, DKP: Kami akan Cari Solusinya

Selain itu, ia juga tidak mengetahui terkait pajak maupun retribusi hasil tangkap ikan. Pasalnya, pihaknya tidak punya kewenangan di daerah terkait pajak dan retribusinya.

“Bisa jadi langsung ke pemerintah provinsi atau pemerintah pusat,” kata dia. (*)