Permen Nomor 23 Tahun 2021 Rugikan Nelayan Kepri, DKP: Kami akan Cari Solusinya

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin menemui nelayan. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau (Kepri), akan menemui Dirjen Perikanan untuk mencari solusi dan kejelasan terkait Peraturan Menteri (Permen) Perikanan Nomor 23 Tahun 2021, tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, yang dinilai merugikan nelayan Kepri.

Permen tersebut dianggap sangat bertentangan dengan cara nelayan Kepri mencari ikan di laut, dan Permen tersebut akan membatasi gerak nelayan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala DKP Pemerintah Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah menjelaskan, peraturan tersebut mendapat kritikan keras dari perwakilan nelayan-nelayan Kepri kepada pemerintah.

Sebab, aturan dapal Permen tersebut dibuat tidak sesuai dengan kultur masyarakat nelayan di Kepri.

“DKP Kepri akan mengupayakan jalan terbaik untuk nelayan di Kepri. Kita akan secepatnya bertemu Dirjen Perikanan, untuk meminta solusi dan kejelasan dari Permen itu,” terang Arif.

Baca juga: DKP Kepri Ingin Legalkan Status Rumah Nelayan Dibangun di Pinggir Laut

Arif menyampaikan, proses pengurusan sertifikat izin kelayakan kapal ikan meliputi kapal dengan ukuran satu hingga 30 Gross tonnage dan pengurusan hanya dapat dilakukan di Belawan atau di Muara Baru.

Senada disampaikan, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin menegaskan pihaknya berjanji akan memperjuangkan nasib nelayan Kepri di kementerian pusat.

Permen-KP nomor 23 tentang SLO dan SPKP tersebut, merupakan peraturan pahit untuk nelayan tradisional di Kepuluan Riau yang notabene 98 persen memiliki luas wilayahnya lautan.

“Jika aturan ini diberlakukan maka puluhan kapal nelayan di Kijang, Kabupaten Bintan tidak bisa melaut karena terbelenggu aturan tersebut. Mengingat pengurusan izin yang sangat bertele-tele dari Jakarta atau Medan,” tegasnya.

Ia berharap, Kementerian Perikanan untuk memberikan izin dekresi kepada nelayan Kepri terhadap aturan tersebut.

Baca juga: Kadis DKP Kepri Berharap Daerahnya Punya Laboratorium Pengembangan Rumput Laut