DPR RI Setujui Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi

DPR RI Setujui Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi
Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan) saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. Foto: Antara

Jakarta – DPR RI menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi, terpidana kasus pencemaran nama baik. Keputusan itu ditetapkan setelah DPR menggelar rapat paripurna pada Kamis (7/10).

“Saya meminta persetujuan atas permintaan pertimbangan Presiden, apakah permintaan amnesti atas surat permohonan Presiden tersebut dapat disetujui,” kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: DPR RI: Maksimalkan Rencana Pembangunan Jembatan Batam-Bintan

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.

Muhaimin mengatakan pemberian persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR karena adanya keterbatasan waktu dan urgensi surat yang disampaikan Presiden tersebut.

“Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat permohonan yang disampaikan Presiden tersebut, dan DPR akan memasuki masa reses maka saya minta persetujuan atas permintaan pertimbangan Presiden,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Minta Rekening Gendut Beirisi Rp120 Triliun Diusut

Muhaimin mengatakan, DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo tertanggal 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

Menurut dia, isi surat itu menyebutkan bahwa Saiful Mahdi telah menjadi terpidana dana dijatuhi pidana tiga bulan penjara dan didenda Rp10 juta, subsider penjara 1 bulan.

“Dijatuhi pidana disebabkan dipersalahkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan dapat dibuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ujarnya.

Karena itu menurut dia, Presiden Jokowi mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *