KPK Dalami Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR di Tengah Wacana Hak Angket

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan digulirkan di DPR RI. Namun sebaliknya lembaga legislatif tersebut sedang dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK dilaporkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR. Bahkan saat ini status penanganan perkara dugaan korupsi tersebut di tahap penyidikan, yang artinya bakal ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus dugaan korupsi di DPR.

Namun Ali enggan mengumumkan soal identitas tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Dia mengatakan, nantinya akan disampaikan ketika proses penyidikan sudah cukup.

Ali menyampaikan saat ini KPK masih dalam tahap menyelesaikan proses administrasi penyidikan.

“Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut (umum) itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers penanganan kasus di Sidoarjo, Gedung Merah Putih KPK, Jumat 23 Februari 2024.

“Nanti saya pastikan kembali termasuk untuk yang di Taspen, proses penyelidikannya sudah kami sampaikan betul ada laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dalam proses penyelidikan. Kesepakatan untuk naik pada proses penyidikan juga sudah dilakukan. Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan,” sambung Ali

Sebelumnya KPK juga telah mengklarifikasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi, Rabu 31 Mei 2023 lalu.

Saat itu, Indra terlihat mengenakan kalung berwarna merah sebagai tanda tamu penindakan KPK.

Indra tidak memberi penjelasan ketika dikonfirmasi awak media mengenai kehadirannya di kantor lembaga antirasuah tersebut.

Mengenai hak angket, awalnya diusulkan calon presiden (capres) nomor 3 Ganjar Pranowo. Ganjar berpandangan bahwa kecurangan Pemilu 2024 sudah dilakukan terang-terangan.

Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud mengatakan, penyelesaian kondisi pemilihan umum atau Pemilu 2024 dengan hak angket di DPR merupakan cara yang paling elegan dan legal dalam demokrasi.

Lantaran jalan lain seperti melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai buntu, karena keraguan masyarakat terhadap rekam jejaknya.

“Skeptisme itu ada. Tapi jangan lupa kita belum memasukkan unsur masyarakat sipil yang prodemokrasi. Saya kira, tidak ada keraguan bahwa jalan melalui hak angket di DPR adalah sebuah keniscayaan,” kata Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Muhammad AS Hikam di Jakarta, Jumat 23 Februari 2024 dikutip dari tempo.

Hikam juga menyampaikan bahwa secara teknis jalan yang akan ditempuh para pendukung hak angket tidak mudah, karena ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.

Selain itu Hikam menyinggung sikap Politik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang melantik Ketua Umum Partai Demokrat sebagai Menteri ATR/BPR belum lama ini dinilai, sebagai bentuk upaya mengamankan agar hak angket tidak bisa berjalan.

“Tanpa Partai NasDem misalnya, berdasarkan persyaratan jumlah anggota yang mengajukan hak angket, belum dapat dipastikan cukup. Ditambah pertemuan Pak Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Bisa dilihat sebagai upaya mengamankan posisi Pak Jokowi, di tengah bergulirnya penggunaan hak angket begitu kuat,” kata Hikam.