DPRD Batam Kecewa Pemko Tak Hadir Paripurna

Anggota DPRD Batam
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Aman. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Aman, menyayangkan ketidakhadiran Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam sidang paripurna DPRD Batam, Rabu (05/07) lalu.

Sidang Paripurna tersebut membahas terkait hasil Reses Anggota DPRD Batam.

“Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Pemko dan DPRD Batam sama-sama sebagai bagian pemerintahan daerah, sudah sepatutnya Wali Kota, Wakil Wali Kota atau Sekretaris Daerah (Sekda) salah satunya dapat mewakili Pemko Batam dalam setiap rapat paripurna,” kata Aman, Jumat (07/07).

Ia menilai, agenda terkait penyampaian hasil reses itu menggunakan anggaran yang cukup besar. Subtansinya juga sangat penting.

“Karena di dalam reses anggota DPRD, berbagai aspirasi masyarakat tersampaikan secara langsung,” kata dia.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, semua hasil reses anggota DPRD itu disampaikan pada rapat paripurna. Sepatutnya perwakilan Pemko Batam bisa mendengarkan langsung, baik secara lisan maupun menerima dokumen tertulis.

“Kita sangat menyayangkan, ternyata dari Pemko Batam, Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, maupun Sekda tidak ada yang hadir sama sekali,” kata dia.

Menurut Aman, ketidak hadiran Pemko Batam saat paripurna tersebut, memperlihatkan kurangnya apresiasi Pemko terhadap DPRD Batam.

“Mestinya harus dihadiri. Karena reses ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata dia.

Lanjutnya, secara aturan, pihak DPRD Batam telah menyampaikan surat pemberitahuan pada Pemko Batam.

“Setiap ada agenda sudah pasti kami berikan undangan. Harusnya ada yang mewakili dalam agenda ini. Karena DPRD dan Pemko Batam itu sejalan,” kata dia.

Baca juga: DPRD Batam Gelar Uji Publik Ranperda Penempatan Tenaga Kerja

Selain itu, kata Aman, lembaga ini sama penting. Subtansi dari agenda ini merupakan bagian dari perencanaan pembangunan kota Batam ke depan. Bahkan, Perda yang disusun bersama pemko Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa, rencana kerja pemerintah daerah adalah bersumber dari pokok pikiran DPRD yang berasal dari hasil reses Anggota DPRD.

“Ini kan penting, jadi ketika tidak hadir kami sangat menyesalkan. Baru kali ini tidak ada satu pun dari pemko Batam yang hadir. Apapun itu kami sangat menyayangkan. Sekali lagi saya kecewa, mereka tidak ada yang hadir,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News