DPRD Tanjungpinang Panggil BUMD Bahas Tarif Lapak Akau Potong Lembu

Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda. (Foto : ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membahas tarif lapak Akau Potong Lembu, Selasa (03/10).

Keduanya melakukan rapat kerja internal membahas kepastian penarikan retribusi pedagang di akau tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda mengatakan, pihaknya juga memanggil Kabag Ekonomi Pemko Tanjungpinang serta Kabag Hukum.

“Ini dalam rangka untuk menyingkronisasi informasi yang berseliweran, serta mencari solusi terbaik,” kata Momon.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Minta BUMD Hentikan Pungutan Biaya Lapak Akau Potong Lembu

Momon menyebut, belum mengetahui secara pasti pemanggilan pihak pedagang untuk mendengarkan curhatan mereka.

“Kita belum tahu karena itu masuk ranah rapat,” ucapnya.

Ia sendiri belum mengetahui secara pasti adanya pungutan retribusi dari BUMD Kota Tanjungpinang ke pedagang Akau Potong Lembu.

“Sebenarnya tidak ada pengaduan ke DPRD, tapi kita merespon perkembangan yang terjadi. Maka DPRD perlu melakukan rapat kerja dengan pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Pedagang Akau Potong Lembu Keluhkan Pungutan Rp4,4 Juta Oleh BUMD Tanjungpinang

“Jadi rapat ini kita crosscheck dulu kebenarannya dan terungkap, serta mengetahui alasannya dari BUMD,” pungkasnya.

Sampai saat ini, Rapat Kerja Internal DPRD Kota bersama BUMD Kota dan Pemko Tanjungpinang masih melakukan rapat tertutup.