IndexU-TV

DPRD Tolak APBD-P Pemko Tanjungpinang, Ini  Alasannya 

DPRD Tolak APBD-P Pemko Tanjungpinang, Ini Alasannya
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir (Foto: Dok Ulasan.co)

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir mengatakan, tidak terjadi kesepakatan antara dewan dengan Pemko Tanjungpinang mengenai APBD-P.

Menurutnya, besaran APBD-P Pemko Tanjungpinang cukup baik hingga mencapai Rp1,8 triliun. Akan tetapi, Pemko Tanjungpinang tidak meletakkan peruntukan anggaran tersebut dengan benar.

“Tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” ucapnya di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (04/10).

BACA JUGA: Aksinya Tak Direspon DPRD Tanjungpinang, KAMT Ancam Gelar Aksi yang Lebih Besar

Ia menjelaskan, dalam Permendagri, Pemko Tanjungpinang wajib mendapatkan APBD-P untuk Penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi, dan jaring pengaman sosial.

Sementara itu, Pemko Tanjungpinang hanya menganggarkan untuk penangan COVID-19 dan tidak untuk kedua aspek lainnya. Selain itu, DPRD Kota Tanjungpinang juga melihat hasil refocusing sebelumnya.

Fathir menjelaskan, Pemko Tanjungpinang telah melakukan dua kali refocusing anggaran. Namun, nominal kedua refocusing itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17.

Tambahnya, dengan tidak adanya kesepakatan prihal APBD-P itu, Pemko Tanjungpinang harus menggunakan APBD murni Kota Tanjungpinang kisaran Rp900 miliar. (*)

 

Exit mobile version