Dua Bukti Ini yang Seret Putri Candrawathi Istri Sambo Jadi Tersangka

Mabes Polri saat mengumumkan status tersangka Putri Candrawathi kepada pers, Jumat (19/8). (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Polri akhirnya mengungkap dua bukti terkait penetapan status tersangka terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi alias PC pada kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Berdasarkan konferensi pers Mabes Polri, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan, dua alat bukti itu yakni keterangan saksi dan Digital Video Recorder (DVR) CCTV.

Lanjut Andi, dua alat bukti itu menjadi barang bukti tidak langsung yang menyimpulkan bahwa PC berada di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang diperoleh dari DVR-CCTV di pos satpam,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Andi melanjutkan, sejumlah rekaman CCTV yang ditemukan, pihaknya berhasil mendapatkan bukti yang memperlihatkan keberadaan PC di dua lokasi itu.

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

Polri kemudian menyita DVR CCTV beserta tiga barang bukti elektronik lainnya, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.

“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” lanjut Andi.

Andi turut menjelaskan, bahwa Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Sambo sebanyak tiga kali. Putri juga semula dijadwalkan kembali diperiksa kemarin, tetapi pemeriksaan batal karena ia mengaku sakit.

“Seyogianya kemarin yang bersangkutan juga kita periksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari,” ucap Andi.

PC resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Istri Sambo itu, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.