Dugaan Korupsi Dana Desa Bintan, Pengamat: Pengelolaan Dana Desa Perlu Diawasi Sejak Awal

Pengamat Hukum Tata Negara Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Oksep Adhayanto, S.H., M.H. (Foto:Dok/Istimewa)

BINTAN – Pengamat Tata Negara Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Oksep Adhayanto, S.H., M.H angkat bicara soal temuan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Bintan yang diungkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Dr Oksep Adhayanto mengatakan, pendekatan dan pembinaan serta restorative justice perlu diterapkan di desa-desa.

Tapi, menurut Oksep, sepanjang pihak desa tidak punya niat untuk korupsi, kerugian negara tidak besar dan hanya terdapat pada kesalahan administrasi.

“Karena kita tahu, minimnya pengetahuan sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa,” kata Dr. Oksep Adhayanto di Bintan, Jumat 12 Januari 2024.

Maka dari itu, lanjut Oksep, perlu dilakukan pendekatan dan pembinaan, serta pelatihan dari inspektorat terhadap desa terkait pengelolaan dana desa dan sebagainya.

Karena sebelum masuk ke ranah hukum, sebaiknya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang terlebih dahulu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap keuangan daerah.

“Jadi tidak semata-mata pendekatan hukum. Langkah Kejari Bintan dan APIP melalui inspektorat sudah benar. Langkah seperti itu sudah benar. Karena ada pembinaan. Ini tepat langkahnya,” ucap Oksep.

Agar tidak kembali terulang lagi di pemerintahan desa, minta Oksep, pengawasan perlu ditingkatkan dan pendampingan terhadap desa diperkuat.

Karena desa tidak bisa dilepas begitu saja, tanpa ada pendampingan dan pengawasan yang lebih ekstra.

Oleh karena itu, Inspektorat Daerah perlu melakukan pendampingan terhadap desa. Supaya tidak salah langkah untuk mengelola dana desa.

Disisi lain, lanjut dia, pemberdayaan desa harus melakukan peningkatan kapasitas desa. Supaya mereka memiliki kemampuan membuat laporan desa, menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dan benar.

Dalam hal melakukan pengawasan, diharapkan dia, jangan diakhir. Tapi, mulai saat perencanaan hingga penyusunan anggaran desa.

“Makanya terkait desa, pendampingan dengan pengawasan perlu dari hilir, tidak bisa dari hulu. Selama ini kan begitu ada kasus, baru dilakukan pengawasan dan pendampingan. Ini menjadi catatan kita bersama bagaimana problemnya di desa,” sebut dia.