Duh! Lahan Kantor Lurah Ranai Natuna Tidak Punya Sertifikat

Kepala Kantor BPN Natuna, Purwoto di Kantornya. (Foto:Istimewa)

 

NATUNA – Lahan kantor Lurah Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, tidak memiliki legalitas berupa sertifikat. Padahal, kantor itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.

Kantor Lurah Ranai ini sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum Kabupaten Natuna terbentuk, kantor tersebut sudah menjadi pusat pemerintahan tingkat kelurahan di wilayah yang kini menjadi ibu kota Kabupaten Natuna.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna, Purwoto mengatakan, lahan kantor Lurah Ranai Kota belum memiliki sertifikat sah. Ia mengungkapkan, lahan kantor Lurah Ranai itu menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Natuna. Pasalnya, ada pihak ahli waris yang mempermasalahkannya.

“Lahan kantor lurah itu belum bersertifikat. Kami belum bisa mengeluarkan sertifikatnya karena masih ada persoalan di sana,” ucap Purwoto saat dihubungi di Natuna, Senin (13/06).

Oleh sebab itu, ia mendorong pihak yang bersengketa menyelesaikannya, agar status kepemilikan tanah bangunan kantor tersebut memiliki legalitas yang jelas dah sah.

“Bila proses antara pemerintah dan ahli waris selesai dan persyaratannya lainnya sudah cukup, kami segera mengelurkan sertifikatnya,” ujarnya.

Baca juga: Sekian Lama Tanpa Legalitas, Kini Lahan SDN 001 di Ranai Milik Pemkab Natuna

Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Intarsisi, Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Derah Natuna, Tarmizi membenarkan, bahwa lahan kantor Lurah Ranai itu belum bersertifikat. “Ya betul. Pembuatan sertifikat masih sedang kami proses,” kata Tarmizi.

Terkait permasalahan tanah, ia menyebut pemkab sudah meyelesaikannya bersama ahli waris pemilik tanah yang dulu menghibahkan tanah.

“Sekarang kami sedang menyelesaikan proses pengukuran lahan. Jadi kalau kami ditanya berapa luas lahan, kami belum bisa jawab karena masih dilakukan proses pengukuran oleh tim ukur,” ucapnya.

Ia berharap proses pengukuran dan pembuatan sertifikat cepat selesai serta berjalan dengan lancar.

“Persetujuan batas lahan dari tetangga sekitar juga sudah kami selesaikan. Mudah-mudahan proses-proses lainnya juga dapat segera selesai. Kami ingin tahun ini sertifikatnya jadi,” pungkasnya. (*)