Natuna – Seorang mahasiswa di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial WS (21) warga Kecamatan Bunguran Utara diamankan polisi diduga mencabuli pacarnya yang masih berusia 15 tahun.
“Korban merupakan pacar WS, masih sekolah berstatus anak-anak usia 15 tahun,” kata Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian kepada awak media di Polres Natuna, Jumat (15/10).
Baca juga: Ya Ampun, Kakek Ini Cabuli Anak 14 Tahun Hingga Terjangkit Penyakit Menular
Ike mengatakan, peristiwa itu bermula pada Senin, 4 Oktober 2021 pada pukul 02.00 WIB. Diketahui korban meninggalkan rumah untuk menemui pelaku dan tidak pulang. Kemudian setelah beberapa hari tidak pulang korban sempat dinyatakan hilang oleh kelurganya.
“Keluarga sempat mengupload foto korban ke sosial media,” ungkapnya.
Beberapa hari kemudian, lanjut Ike, tepat pada Selasa, 12 Oktober 2021, korban ditemukan sedang bejalan dengan seorang pria oleh Kepala Desa Tapau. Oleh Kades, dibawa ke kantor desa setempat dan mengabarkan kepada pihak keluarga.
Kemudian, lanjut Ike, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Natuna. WS langsung diamankan ke Polres Natuna, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“WS diketahui mencabuli korban sebanyak tiga kali ditempat yang berbeda di sebuah rumah kosong,” ujarnya.
Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur, ASN di Agam Ditangkap Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti dan 5 lembar surat cinta dari pelaku yang ditujukan kepada korban.
Akibat dari perlakuannya, WS dijerat Undang-undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih anak-anak,” tandasnya.