Duit Jemaah Umrah Digunakan untuk Berjudi

Zyuhal Laila Nova pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina saat digiring polisi. (Foto:Dok/Kuasakata)

KUDUS – Polres Kudus, Jawa Tengah menetapkan tersangka terhadap Zyuhal Laila Nova pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina.

Zyuhal Laila Nova ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga telah menipu ratusan warga hingga gagal berangkat umrah ke Tanah Suci dengan total uang Rp4,9 miliar.

Polres Kudus turut mengungkap, uang perjalanan ibadah umrah tersebut ternyata digunakan tersangka untuk memperkaya diri.

“Selama ini tetap dalam lidik, karena akan kita kembangkan kasus ini. Beberapa untuk memperkaya atau mungkin untuk kebutuhan diri sendiri atau di luar itu. Kami selidiki lebih lanjut,” jelas Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu 06 Maret 2024 dikutip dari detikjateng.

Satya juga mengatakan pelaku menggunakan uang jemaah tersebut untuk membeli mobil dan membayar utang. Pihaknya juga menduga uang miliaran itu digunakan untuk kebutuhan lainnya.

“Kami sudah bisa mendalami itu di antaranya aliran transfer dananya, ada untuk pembelian mobil Innova Reborn. Kemudian ada bayar utang, ada juga untuk membayar bunga pinjaman saat tersangka berbisnis, dan aliran dana tertentu sedang kita dalami,” sambungnya.

Lebih lanjut, Satya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka saat ini, uang umrah jemaah tersebut sudah habis. Bahkan di rekening milik tersangka hanya tersisa ratusan ribu.

Satya mengaku juga telah mendalami dugaan uang hasil penipuan itu digunakan untuk judi online. Akan tetapi dugaan tersebut masih di dalami pihaknya.

“Itu juga masih kita dalami karena memang ada informasi itu bahwa tersangka punya kebiasaan main judi online. Kita akan coba dalami,” ungkap Satya.