Ekosistem Pesisir dan Laut : Dijaga Bukan Dirusak!

Ekosistem pesisir dan laut merupakan ekosistem yang mempunyai nilai ekologis dan nilai ekonomis tinggi. Selain menghasilkan bahan dasar untuk pemenuhan kebutuhan pangan, keperluan rumah tangga, dan industri, ekosistem pesisir dan laut juga memiliki fungsi-fungsi ekologis penting antara lain sebagai penyedia nutrien, sebagai tempat pemijahan, tempat pengasuhan dan tumbuh besar serta tempat mencari makanan bagi beragam biota laut. Begitu besar peran ekosistem pesisir dan laut untuk melindungi pantai dan penahan abrasi bagi wilayah daratan yang berada dibelakang ekosistem. Indonesia merupakan negara yang secara geografis memiliki wilayah pesisir yang sangat panjang, dan di wilayah ini memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia. Tingginya keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan lautan Indonesia baik dalam bentuk keanekaragaman genetik, spesies dan ekosistem merupakan aset yang sangat berharga untuk menunjang pembangunan ekonomi di Indonesia (Dahuri, 2003).  Semakin banyaknya orang yang menyadari bahwa keanekaragaman hayati di kawasan pesisir dan laut sebagai suatu sumber daya yang cukup menjanjikan dalam menunjang perekonomian masyarakat, terutama masyarakat pesisir, mendatangkan suatu konsekuensi logis dari sumber daya laut, yakni pemanfaatan sumber daya alam pesisir dan laut dewasa ini semakin meningkat dihampir semua wilayah (Stanis, 2005).

Salah satu wilayah Indonesia yang luas wilayah lautnya lebih besar dari pada daratan adalah Kepulauan Riau. Secara keseluruhan wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten, dan 2 kota, 52 kecamatan serta 299 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar, dan kecil yang 30% belum bernama, dan berpenduduk. Adapun luas wilayahnya sebesar 8.201,72 km², sekitar 95% merupakan lautan, dan hanya sekitar 5% daratan. Melihat luas wilayah Kepulaun Riau yang seperti ini maka pemerintah maupun masyarakat hendaklah bersama-sama menjaga dan melestarikan ekosistem pesisir dan laut yang telah diberikan oleh Sang Pencipta, bukan malah merusaknya!!. Beberapa waktu yang lalu pengrusakan terumbu karang terjadi di Area Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Terumbu karang juga salah satu ekosistem laut yang manfaatnya sangat banyak bagi kehidupan biota laut. Aktifitas pengerusakan dan pengerukan terumbu karang di area Pulau Abang, Galang, Kota Batam dengan menggunakan alat berat diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Aktifitas ini dapat berdampak buruk terhadap kelangsungan ekosistem laut. Sebelumnya Pulau Abang, Pulau Karas dan Galang Baru di tetapkan Sebagai Wilayah MMA( Marine Managment Area ) Comremap II Batam melalalui SK Wali kota No.144/HK/VI/2007. Yang mana wilayah tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan perikanan berkelanjutan, wisata bahari, penelitian, pengembangan sosial ekonomi masyarakat, dan pemanfaatan sumber daya laut secara lestari.

Namun kenyataan tidak berpihak kepada apa yang telah ditetapkan, pengrusakan terumbu karang yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab sangat lah penting diperhatikan karena pengrusakan ekosistem pesisir dan laut seharusnya dihentikan dan diberikan hukuman bagi yang melakukannya. Dalam permasalahan seperti ini pemerintah hendaknya andil dengan kebijakan-kebijakan yang telah di tetapkan. Kita ketahui bersama bahwa untuk melindungi dan melestarikan ekosistem pesisir dan laut telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil untuk dimanfaatkan dan dikonservasi serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, yang mana dalam pasal 3 (b) menyatakan bahwa “Mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum Laut Internasional demi tercapainya kemakmuran Bangsa dan Negara”.

Dari berbagai perarturan dan ketetapan sudah jelas bahwa kita sebagai subjek yang menjalankan segala kegaiatan  khususnya yang berkaitan dengan ekosistem pesisir dan laut harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pemerintah hendaklah bersikap tegas dalam menyelesiakan permaslahan yang ada, karena tindakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini mengakibatkan biota laut kehilangan tempat tumbuh dan berkembang biak serta berdampak besar bagi masyarakat Pualau Abang yang bermata pencharian sebagai nelayan. Seharusnya kegiatan pengrusakan ekosistem pesisir dan laut bukan hanya diberhentikan sementara melainkan pemerintah juga wajib turun ke lokasi untuk memberhentikan secara permanen sehingga kebijakan yang telah dibuat terlaksana dengan baik dan tidak ada satupun pihak yang dirugikan baik pemerintah, masyarakat khusunya para nelayan di Pulau Abang maupun pihak pengusaha yang ada di Pulau Abang tersebut. Harapannya semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali khususnya di Kepulauan Riau. Dan seluruh pihak mampu meningkatkan kesadaran diri, cerdas dalam bertindak untuk bersama-sama menjaga, melestarikan serta memanfaatkan ekosistem darat maupun pesisir dan laut secara bijaksana. Lakukan lah sesuai ketentuannya, bijaksanalah dalam memanfaatkannya. ***

 

oleh: DewiNurwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *