Eks Ketua KPK Firli Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Sahrul Yasin Limpo. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Mantan ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya.

Firli Bahuhi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Mengutip laman SIPP PN Jaksel, adapun pihak yang digugat Firli yakni Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Gugatan terseut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 12 Maret 2025 kemarin dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Sementara Polda Metro Jaya melalui Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli.

“Pada prinsipnya Tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025 mengutip detikcom.

Selain itu, Kuasa hukum Firli yakni Ian Iskandar mengatakan, praperadilan itu kembali diajukan untuk mencari keadilan bagi kliennya. Sebab, kata dia, kasus yang menjerat Firli sudah lama terkatung-katung.

“Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli, dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangka selama 1 tahun 4 bulan lebih,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat 14 Maret 2025.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Close