JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 aset tanah dan bangunan senilai Rp150 miliar, milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, KPK lakukan penyitaan puluhan tanah milik Rafael yang berada di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali menjelaskan penyitaan aset-aset Rafael tersebut merupakan langkah KPK, dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.
“Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (22/6).
“Hal ini sejalan dengan target KPK, untuk melakukan asset recovery keuangan negara. Sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” tambah Fikri.
Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Sebelumnya KPK juga telah menyita aset rumah di Yogyakarta, berikut beberapa kendaraan mewah seperti mobil dan motor Harley Davidson.
Baca juga: KPK Sita Harley Davidson di Rumah Adik Rafael Eks Pejabat Pajak