Tanjungpinang – Empat pelaku penganiaya warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil diringkus polisi.
Keempat pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang adalah Setia Budi, Junaidi, Muhammad Akif dan Pithiyad, sementara para korban mereka adalah Faisal Abdullah, Butas, Efendi Perdana dan Abdul Jalin.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, di Tanjungpinang, Senin (03/01), membenarkan pihaknya mengamankan para pelaku penganiayaan.
Ia menjelaskan, para pelaku awalnya ingin merayakan Tahun Baru 2022 ke Pub Milenium pada Sabtu (01/01) dini hari. Namun, sesampainya di lokasi pub itu ditutup, lalu menganaiya korban bernama Faisal Abdullah. Kemudian bartender Efendi Perdana turut terkena amarah para pelaku.
“Para pelaku ingin merayakan tahun baru di pub, karena tutup mereka tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Empat pelaku ini kami tangkap selang tiga jam setelah menerima laporan,” ujar AKP Awal.
Baca Juga: Diduga Kampus Bodong, Polisi Selidiki Keberadaan STKIP di Tanjungpinang
Selanjutnya, para pelaku ke arah Bintan Plaza, setelah itu mengarah ke Jl. Gatot Subroto tepatnya di depan rumah Butas, terjadi keributan. Mendengar keributan itu, para pelaku malah menyerang Butas, sehingga mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya.
“Korban (Butas) dan keponakannya (Abdul Jalin) turut dianiaya para pelaku di depan rumahnya,” katanya.
AKP Awal Harahap menegaskan, keempat pelaku ini terancam pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. (*)