Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. (Foto:Antara)
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Resmi Banding

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta digelar hari ini, Rabu (12/04). Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/04).

Pada sidang putusan banding itu, majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo.

Hal itu di antaranya membuat puluhan anggota Polri terlibat dan sepanjang pemeriksaan, karena tidak ada usaha Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi ke korban tentang apa sebetulnya yang terjadi dengan Brigadir J di Duren Tiga.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso SH saat itu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02).

Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi mengajukan banding, atas vonis hakim Perngadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keempat terdakwa itu termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan langsung hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam video konferensi yang diterima, Kamis (16/02) lalu.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati