JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango menegaskan, kedatangan Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK cukup diperlakukan sebagai tamu.
Penegasan Nawawi Pomolango tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, dan konsekuensinya yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah.
Nawawi juga menyinggung terkait aktivitas Firli Bahuri di kantor KPK. Ia mengatakan, yang bersangkutan tidak perlu melaksanakan aktivitas di KPK.
“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan beliau di kantor ini,” ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 27 November 2023 petang.
Kemudian Nawawi mempersilakan Firli Bahuri, untuk mengambil barang-barang inventaris miliknya yang masih berada di kantor. Namun lagi-lagi Nawawi mengaskan, Firli Bahuri harus melalui pintu depan kantor sebagaimana tamu-tamu lainnya.
Hal ini merupakan jawaban Nawawi, terkait akses terhadap Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hingga dirinya dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK.
“Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi, bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan. Jadi, mungkin besok bisa diambil,” tutur Nawawi.
Baca juga: Ini Respon Kapolda Metro Jaya, Soal Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
“Prosedurnya dengan masuk melalui pintu depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin,” tambah Nawawi Pomolango dikutip dari cnnindonesia.
Selanjutnya, proses hukum di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi yakni pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli Bahuri ke depan.
Firli Bahuri bisa dipecat, jika terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang di tangani Polda Metro Jaya.
Dalam proses berjalan, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023, untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyatakan, pihaknya menghormati gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri, soal penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Irjen Karyoto mengatakan, Polda Metro Jaya sudah memiliki tim yang lengkap untuk menghadapi gugatan mantan perwira tinggi bintang tiga Polri Komjen (Purn) Firli Bahuri.
Karyoto menjelaskan, bahwa soal gugatan praperadilan itu merupakan hak yang bersangkutan yakni Firli Bahuri. Menurutnya, tak ada yang salah, jika Firli mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
“Secara organisasi kita lengkap semuanya, termasuk tim pengacara untuk menghadapi gugatan praperadilan itu,” kata Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Sabtu (25/11/2023) dikutip dari detik.
“Itu hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” tambah Karyoto.