IndexU-TV

Ini Respon Kapolda Metro Jaya, Soal Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (Foto:Dok/Istimewa/Kolase Ulasan Network)

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyatakan, pihaknya menghormati gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri, soal penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Irjen Karyoto mengatakan, Polda Metro Jaya sudah memiliki tim yang lengkap untuk menghadapi gugatan mantan perwira tinggi bintang tiga Polri Komjen (Purn) Firli Bahuri.

Karyoto menjelaskan, bahwa soal gugatan praperadilan itu merupakan hak yang bersangkutan yakni Firli Bahuri. Menurutnya, tak ada yang salah, jika Firli mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

“Secara organisasi kita lengkap semuanya, termasuk tim pengacara untuk menghadapi gugatan praperadilan itu,” kata Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Sabtu (25/11/2023) dikutip dari detik.

“Itu hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” tambah Karyoto.

Firli Melawan Polda Metro Jaya

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menghormati langkah Firli Bahuri dengan praperadilan tersebut.

Kombes Ade Safri menegaskan, bahwa penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli Bahuri.

Baca juga: Polda Metro akan Periksa Empat Pimpinan KPK Buntut Kasus Pemerasan Firli Bahuri

“Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11).

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri pun memilih untuk melawan dengan mengajukan praperadilan.

“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” nomor perkara, melansir dari SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri, dan tergugat Kapolda Metro Jaya “Sidang pertama 11 Desember 2023,” ujarnya.

Exit mobile version