Gelapkan Uang Perusahaan Karyawan SiCepat Ekspres Dihukum 1 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus penggelapan uang perusahaan ekspedisi SiCepat oleh terdakwa Prengki S Napitupulu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto:Rindu Sianipar/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Karyawan jasa pengiriman PT SiCepat Ekspres, Gerai wilayah Tanjungpinang, Prengki S Napitupulu diganjar hukuman satu tahun penjara saat menjalani sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/7).

Majelis hakim PN, menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp24 juta.

“Atas perbuatannya, terdakwa di hukum selama satu tahun penjara,” papar Riska saat membacakan amar putusannya.

Dari dakwaan yang dibaca ketua majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Tanjungpinang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa tidak keberatan atas putusan yang disanksikan terhadap dirinya.

Baca juga: Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan di Lingga Dihukum 4,3 Tahun Penjara

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, Prengki pernah bekerja sebagai sopir di SiCepat Ekspres untuk pengiriman barang dari Tanjungpinang ke Tanjungbalai Karimun.

Sebelum proses pengiriman barang, terdakwa membuat laporan dan meminta biaya pengiriman barang menggunakan Kapal Laut Dumai Ekspress, kepada Admin perusahaan dengan biaya pengiriman sebesar Rp275 ribu per kolinya. Biaya ini lebih tinggi dari biaya normal yang berlaku setiap kali pengiriman.

Perbuatan Prengki baru diketahui, saat tim audit melakukan pengecekan ulang harga pengiriman yang sebenarnya. Ternyata biaya pengiriman menggunakan jasa laut dari Kota Tanjungpinang ke Tanjungbalai Karimun, hanya Rp150 ribu per koli. Selisih biaya Rp75 ribu per koli setiap kali pengiriman.

Ironisnya, perbuatan tersebut sering dipraktikkan terdakwa sejak 3 Januari 2021 hingga 27 Januari 2021. Setiap pengiriman dari SiCepat Ekspres, 6 sampai 20 koli setiap harinya selama periode tersebut.

Setelah diaudit, terdapat kerugian yang ditaksir perusahaan senilai Rp24 juta-an.

Baca juga: Polda Kepri Bekuk Tiga Pelaku Investasi Bodong di Kamboja Berikut Modusnya