Golkar Cabut Gugatan Soal Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang

Photo: ulasan doc.

Tanjungpinang – Partai Golongan Karya (Golkar) mencabut gugatannya soal Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Pencabutan gugatan itu disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan. Ia menjelaskan, pencabutan tersebut karena adanya perintah dari Dewan Pimpinan PusatĀ  (DPP) Golkar.

“Jadi hari ini setelah kami berdiskusi dengan DPP. DPP meminta kepada kami untuk mencabut gugatan tersebut,” kata Untung, saat ditelepon Ulasan.co, Jumat (25/06).

Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan (Foto : Muhammad Chairuddin)

Menurutnya, pencabutan tersebut bertujuan untuk menjaga keharmonisan antara partai politik maupun pemerintahan Kota Tanjungpinang. Selain itu, menjaga agenda kegiatan politik ke depan.“Untuk menjaga keharmonisan semua pihak, dalam berlangsungnya pemerintah maupun dalam agenda-agenda politik ke depan,” jelasnya lagi.

Pencabutan tersebut pun sedang dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Batam.

Selain itu, Untung juga menjelaskan bahwa mengajukan gugatan adalah hak semua warga negara maupun partai politik apabila merasa dirugikan. (*)

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab