Golkar Tanjungpinang Pertanyaan Proses Usulan PAW Ade Angga

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungpinang Untung Budiawan. Foto : Albet

Tanjungpinang – Partai Golkar Kota Tanjungpinang mempertanyakan tindak lanjut proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ade Angga dan pengisian posisi jabatan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang yang suratnya telah diserahkan kepada sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang pada 22 Juni 2021 lalu.

“Tanggal 22 Juni lalu, kami sudah mengajukan PAW pak Ade Angga kepada Oktavio Bintana ke DPRD Kota Tanjungpinang,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungpinang Untung Budiawan saat ditemui di Tanjungpinang, Selasa (6/7).

Untung mengatakan, bahwa Oktavio Bintana telah mendapat restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menggantikan Ade Angga yang sebelumnya mundur dari kursi legislatif untuk mengikuti pemilihan wakil wali Kota Tanjungpinang yang digelar pada 10 Juni 2021 lalu.

“Oktavio Bintana diusulkan menggantikan pak Ade Angga sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang sisa masa periode 2019-2024,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, DPD Golkar Kota Tanjungpinang juga telah menyerahkan surat ke sekretariat DPRD terkait pengusulan nama Novaliandri Fathir, anggota DPRD Kota Tanjungpinang untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua I menggantikan Ade Angga.

“Surat dari DPP Golkar terkait usulan pimpinan DPRD dari pak Ade Angga ke pak Novaliandri Fathir juga sudah kita teruskan ke DPRD Kota Tanjungpinang,” tuturnya.

Ia mengaku, dalam pengusulan dua nama itu terdapat beberapa berkas yang belum lengkap. Namun, tidak butuh waktu lama berkas kedua nama tersebut sebagai salah satu persyaratan telah dinyatakan lengkap dan akan diteruskan ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Namun, terkait persoalan sampai dimana, kami telah menghubungi DPRD, sekitar seminggu yang lalu, infonya itu sudah diproses dan telah dikirimkan ke Wali Kota Tanjungpinang untuk diproses ke Gubernur Kepulauan Riau,” ujarnya.

“Sampai saat ini kami belum menerima perkembangannya, apakah sudah diproses wali kota atau belum. Tapi, kami berpikiran positif saja, mungkin masih sibuk. Biasanya itu hanya 3 sampai 4 hari sudah sampai ke Gubernur,” tambahnya.

Untung berharap, pihak terkait segera memproses dua surat usulan PAW dan pergantian pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang. Sehingga, tidak membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan pelantikan Oktavio Bintana dan Novaliandri Fathir tersebut.

“Kita juga punya kepentingan yang sama, bagaimana persoalan-persoalan di Pemerintahan Kota Tanjungpinang, persoalan masyarakat, sehingga kelengkapan anggota DPRD bisa membantu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Kota Tanjungpinang,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Ulasan.co berusaha menghubungi Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang Efendi, namun belum direspon. *

Pewarta: Albet
eDITOR : MD Yasir