Gubernur Kepri Lantik Eko Sumbaryadi Sebagai Penjabat Sekdaprov

Gubernur Kperi Lantik Eko Sumbaryadi Sebagai Penjabat Sekdaprov
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat melantik Eko Sumbaryadi sebagai Penjabat Sekdaprov di Gedung Daerah Tanjungpinang (Foto: Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad melantik Eko Sumbaryadi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) menggantikan Lamidi di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (25/01) malam.

Gubernur Ansar menyampaikan, Eko Sumbaryadi memiliki kapasitas untuk memikul amanah tersebut. Selain merupakan pejabat senior, Eko juga pernah dua kali menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

“Track record organisasinya cukup banyak, saya kira beliaulah orang yang tepat untuk menggantikan Pak Lamidi, meskipun hanya sementara” ujar Gubernur Ansar.

Memang tahapan penetapan Sekdaprov Kepri masih dalam proses. Menurut Gubernur, Eko Sumbaryadi akan mengemban tugas menjadi Pj. Sekda selama 3 bulan atau hingga Sekdaprov definitif dilantik.

“Tergantung prosesnya di Presiden nanti” tutup Gubernur Ansar.

Baca juga: Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad Disebut dalam Sidang Terdakwa Apri Sujadi

Eko Sumbaryadi dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan memperhatikan surat Mendagri RI Nomor X.821/03/SJ tanggal 12 Januari 2022 dengan hal persetujuan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Bakesbangpol Ir. Lamidi dan Kepala BKD dan Korpri Menjadi saksi dalam pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj. Sekdaprov tersebut. (*)