IndexU-TV

Gubernur Kepri Minta Pelabuhan Dalam Provinsi Dirikan Posko Vaksin

Gubernur Kepri Minta Pelabuhan Dalam Provinsi Dirikan Posko Vaksi
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (Foto: Alamudin)

Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta setiap pelabuhan yang ada di daerahnya untuk mendirikan gerai vaksin.

Tujuannya, agar masyarakat dapat memperoleh vaksin dengan mudah di pelabuhan, karena sertifikat vaksin jadi salah satu syarat perjalanan.

Gubernur Kepri menyebutkan pihaknya saat ini tengah mengusulkan ke pemerintah pusat agar masuk ke Provinsi Kepri tidak menggunakan swab PCR, digantikan dengan hasil negatif rapidtest antigen. Kemudian untuk perjalanan dalam provinsi meniadakan tes antigen.

“Sudah kita sampaikan ke semua pelabuhan agar meniadakan antigen,” ujarnya saat ditemui di di Gedung Graha Kepri, Batam, Senin (04/10).

Nantinya, kata dia, masyarakat Kepri yang bepergian dalam provinsi melalui pelabuhan laut diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua.

Ansar menyebutkan pihaknya juga telah meminta pelabuhan yang ada agar menyediakan posko vaksin kedua, sehingga memudahkan masyarakat yang belum melaksanakan vaksin kedua.

“Kita mengusulkan masing-masing pelabuhan menyediakan gerai vaksin dosis kedua,” jelasnya.

BACA JUGA: Gubernur Kepri Hapus Antigen Syarat Perjalanan Antarpulau, Tapi Wajib Vaksin

Lanjut, kata Ansar, untuk memonitoring masyarakat pihaknya juga mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap pelabuhan maupun bandara udara.

Sedangkan untuk rencana penerapan test antigen sebagai syarat masuk ke Kepri, kata Ansar, telah menandatangani surat usulan tersebut dan akan dikirim ke pemerintah pusat hari ini.

Ansar menambahkan meski Kepri sudah turun level dan kegiatan ekonomi, pendidikan tatap muka sudah berjalan pihaknya mendorong agar protokol kesehatan terus dilakukan.

“Sebenarnya jika kelonggaran-kelonggaran sudah dilakukan asal masyarakat taat protokol kesehatan bagus, saya yakin mampu meminimalisir lonjakan COVID-19 tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version