Gugatan Hasil Pilpres Bikin Rupiah Anjlok, Dana Asing Berpotensi Lari dari RI

Ilustrasi perdagangan valas Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS). (Foto:Dok/Cermati)

JAKARTA – Perdagangan hari ini, Jumat 22 Maret 2024, Rupiah langsung tertekan hingga anjlok ke level Rp15.700 per US $1.

Pelemahan Rupiah di awal perdagangan hari ini, disebabkan ‘sentimen politik’ soal gugatan hasil pemilu presiden (Pilpres) yang dilayangkan dari tim sukses (timses) pasangan nomor urut 01 dan 03, hingga berpotensi mendorong larinya dana asing dari RI.

Pada pembukaan perdagangan, rupiah dibuka anjlok 0,35 persen terhadap dolar AS di posisi Rp15.710/US $1. Kini rupiah kembali ke level psikologis Rp15.700/US$1.

Sementara melansir dari data Refinitiv, Kamis 21 Maret 2024, Rupiah ditutup menguat 0,35 persen di posisi Rp15.655/US $1.

Penguatan itu adalah pertama dari pelemahan Rupiah selama lima hari beruntun sejak 14 Maret 2024 kemarin.

Perdagangan Kamis masih didorong dari sikap dovishnya The Federal Reverse (The Fed) Amerika Serikat (AS) yang menahan suku bunga di level 5,25-5,5 persen, mengutip dari cnbcIndonesia.

Level suku bunga tersebut mengestimasikan bahwa The Fed akan menurunkan suku bunga, dengan total 75 basis poin (bps) hingga akhir 2024.

Proyeksi ini terlihat dari median proyeksi suku bunga oleh pejabat The Fed dalam dokumen “dot plot” menjadi 4,5-4,75 persen atau median 4,6 persen hingga akhir tahun ini.

Median ini mengindikasikan jika The Fed akan memangkas suku bunga sebesar 0,75 persen atau sebanyak tiga kali masing-masing sebesar 0,25 persen hingga akhir tahun.

Pergerakan rupiah hari ini idorong sentimen politik dari gugatan-gugatan hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK), atas hasil kemenangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 20 Maret 2024.

Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi mengajukan gugatan hukum, atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.