Guru Pesantren dan PAUD Bakal Dapatkan Tunjangan

Murid-murid PAUD IT As-Sakinah Tanjungpinang saat kegiatan latihan manasik haji di lapangan Dewaruci. (Foto:Adly Hanani/Ulasan.co)

JAKARTA – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI mengatakan, pendidik PAUD dan pengajar di pesantren akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Ratusan ribu pendidik PAUD dan lembaga pendidikan nonformal yang melayani pendidikan kesetaraan hingga pengajar di pesantren akan diakui secara resmi sebagai guru. Sehingga juga berkesempatan untuk memperoleh TPG tersebut.

Menurut Nadiem, hal itu sudah tertera dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah diusulkan pihaknya di meja parlemen.

Nadiem mengklaim, hadirnya RUU Sisdiknas yang disusun pihaknya merupakan hadiah untuk mensejahterakan para guru di Indonesia. Ia juga mengaku telah diamanati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar aturan itu dapat meningkatkan perekonomian para guru.

“Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia, guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren itu bisa juga diakui sebagai guru,” kata Nadiem yang dilansir dari siaran resmi kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (12/9).

Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas tersebut merupakan perjuangan Pemerintah RI bersama masyarakat untuk masa depan pendidikan Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.

Baca juga: Disdik Kepri Alokasikan Rp29 Miliar untuk Gaji PTK non ASN