Hakim Pertimbangkan Penahanan Dua Anggota DPRD Kepri, Hadi Candra No Comment

Dua Anggota DPRD Kepri
Dua anggota DPRD Kepri, Ilyas Sabli (depan) dan Hadi Candra usai menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang masih pertimbangkan penahanan dua anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 dan tiga terdakwa lainnnya.

Dua anggota DPRD Kepri jadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna, yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. Kemudian tiga terdakwa lainnya Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu bersama Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri masih mempertimbangkan penahanan kelima terdakwa. Pasalnya, saat ini status penahanan kelima terdakwa masih tahanan kota.

“Terkait penahanan terdakwa akan kami pertimbangkan pada sidang-sidang berikutnya,” ujar Anggalanton saat sidang pembacaan dakwaan kelima terdakwa di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (29/09).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Triyanto mendakwa kelimanya dengan pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Kemudian pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider. Atas perbuatan kelima terdakwa kerugian negara diduga mencapai Rp 7,7 miliar.

Setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, kelima terdakwa didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Usai sidang Hadi Candra enggan berkomentar terkait kasus yang sedang dihadapinya.  “Mohon maaf, no comment,” ujarnya.

Baca juga: Dua Anggota DPRD Kepri Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Tanjungpinang

Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pembuktian pemeriksaan saksi pada 6 Oktober 2022 mendatang. (*)