Dua Ahli Hitung Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Dana Desa Lancang Kuning

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara. (Foto: Andri Dwi Sasmito/ulasan co)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) minta dua saksi ahli untuk menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi dana Desa Lancang Kuning periode 2018-2021.

Dua saksi ahli yang itu berasal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri dan Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Bulan Juli kemarin, kita minta dua saksi ahli untuk menghitung terlebih dahulu,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara di Bintan, Jumat (04/08).

Baca Juga: Kejari Bintan Periksa 3 Saksi Ahli Kasus Dugaan Korupsi Desa Lancang Kuning

Setelah itu, pihaknya dapat mengetahui jumlah kerugian negara atas dugaan korupsi dana Desa Lancang periode 2018-2021 tersebut.

Saat ini, proses itu pun masih berlangsung. Ia berjanji, akan mempublikasikan hasil perhitungan kerugian negara itu nanti.

Baca Juga: Kejari Bintan Tunggu Mantan Kades Lancang Kuning Kembalikan Uang Negara

“Kita tunggu saja hasil perhitungannya. Nanti, kita sampaikan dan publikasi hasilnya,” sebut dia.

Sebelumnya, Kejari Bintan telah memeriksa 26 orang saksi terkait dugaan dana Desa Lancang Kuning periode 2018-2021.

Dari 26 orang itu, terdapat mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, perangkat desa hingga pengguna dana Desa Lancang Kuning pada periode 2018-2021.

Baca Juga: Kades Lancang Kuning Dilaporkan ke Kejari Bintan Terkait Sapi Fiktif