Hari Ini Gubernur Kepri Bakal Tetapkan UMK 2023

Buruh
Buruh perempuan saat aksi ikut unjuk rasa (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad hari ini akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Kepri pada Rabu (07/12).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mangara Simarmata mengatakan, hari ini adalah hari terakhir pembahasan dan penetapan UMK tahun 2023 di Kantor Gubernur Kepri.

Menurutnya, Gubernur Kepri akan mempertimbangkan hasil pembahasan atau rekomendasi dari masing-masing kabupaten/kota.

“Penetapan UMK dilakukan sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang pengupahan. Masalah angka nanti kita lihat di surat keputusan (SK) yang ditetapkan gubernur,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat memaklumkan ketetapan yang gubernur akan diumumkan pada Rabu ini. Rapat akhir itu juga dihadiri oleh para serikat atau aliansi buruh, pengusaha, hingga instansi lainnya.

“Semoga semua sudah maklum adanya,” kata dia.

Sebelumnya, saat rapat dewan pengupahan provinsi diketahui Kota Batam belum mendapat kesepakatan bersama. Pihak buruh tetap menginginkan agar rekomendasi dari Wali Kota Batam dapat direvisi sesuai PP 36 Tahun 2021.

Baca juga: Buruh di Batam Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah ‘Cuek’ Terhadap Tuntutan UMK

Para buruh di Kota Batam, akan melakukan aksi mogok kerja apabila besaran UMK tak sesuai permintaan mereka.

Perwakilan buruh sekaligus Ketua Konsulat Cabang/KC FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan, pembahasan bersama Pemko Batam dan Pemprov Kepri tak kunjung membuahkan hasil.

Pasalnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi malah mengusulkan UMK Batam senilai Rp4,5 juta. Berbeda jauh dari usulan para buruh yakni Rp5,3 juta.

Sedangkan, Gubernur Kepri tak dapat ditemui meski para buruh telah datang langsung ke kantornya di Tanjungpinang pada Senin (05/12) kemarin.

“Kami kemarin ke Dompak. Hanya jumpa sama Kadisnaker Provinsi. Tidak ada hasilnya,” kata Yafet, Selasa (06/12).

“Besok akan rapat lagi. Kami akan mogok kerja. Itulah jalan terakhir,” tegasnya. (*)