Hasto dan Yasonna Dicekal ke Luar Negeri, PDIP Sebut KPK Terima ‘Orderan’

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly. (Foto:Dok/Istimewa/PDIP/Instagram)

JAKARTA – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan pencekalan, atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL).

Pencegahan terhadap Hasto dan Yasonna Laoly ke luar negeri, berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa tindakan pencegahan merupakan kewenangan dari penyidik, yang saat ini tengah mengusut kasus tersebut.

“Tindakan larangan bepergian ke dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan,” ujar Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu 25 Desember 2024.

Terkait pencekalan itu, KPK meyakini dua elite PDIP itu saat ini masih di Indonesia. Keputusan tindakan pencekalan ke luar negeri dikeluarkan sejak sejak 24 Desember 2024.

“Berlaku untuk enam bulan ke depan,” singkat Tessa menguti liputan6.

Di sisi lain, tindakan pencekalan yang dilakukan KPK terhadap Hasto dan Yasonna mendapat cibiran dari PDIP.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli menyebutkan bahwa kebijakan pencekalan itu mengada-ada. Guntur menilai dugaan kriminalisasi terdahap Hasto dan Yasonna oleh KPK semakin terbukti dengan pencekalan ini.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap PAW Harun Masiku

“Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ucap Guntur Romli, Rabu 25 Desember 2024.

Guntur juga mempertanyakan soal penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto di kasus suap Harun Masiku. Menurutnya, alasan KPK menetapkan tersangka tak masuk akal.

Dia pun merasa heran, lantaran KPK tiba-tiba begitu agresif memproses kasus suap Harun Masiku. Padahal kasus tersebut tak menimbulkan kerugian negara yang besar.

“Apakah KPK sedang menerima ‘orderan’ untuk menyerang PDI Perjuangan?,” kata Guntur mengutip cnnindonesia.

Kemudian Guntur pun membandingkan agresivitas KPK di kasus Harun Masiku, dengan dugaan korupsi keluarga Jokowi. Guntur juga menyinggung, kasus keluarga Jokowi justru berkaitan dengan kerugian negara yang cukup besar.

“Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” terang dia.

Hasto dicekal karena berstatus tersangka kasus suap Harun Masiku. Sementara itu, Yasonna dicekal karena dinilai berkaitan dengan kasus itu.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu 25 Desember 2024.