Hukum Mencicipi Makanan dan Minuman saat Puasa

Hukum Mencicipi Makanan dan Minuman saat Puasa
Hukum Mencicipi Makanan dan Minuman saat Puasa. Ilustrasi(By Aleksandrs Muiznieks/Shutterstock)

JAKARTA – Orang sering dikhawatirkan mencicipi makanan atau minuman saat sedang berpuasa, terutama pada ibu rumah tangga maupun pekerja. Mereka khawatir apabila tidak mencicipi, rasa makanan akan hambar atau terlalu asin.

Mereka yang bekerja di bidang makanan maupun minuman, menuntutnya untuk memastikan konsistensi rasanya sebelum diberikan kepada konsumen. Nah, bagaimana hukum mencicipi makanan maupun minuman saat berpuasa.

Dilansir dari About Islam, Senin (4/4), menurut para ulama hukum mencicipi makanan ketika berpuasa adalah boleh. Asalkan tidak ada makanan yang masuk ke dalam tenggorokan orang yang sedang berpuasa tersebut.

Baca juga: 3 Resep Sahur Sederhana untuk Diet

Hanya saja, jika seseorang mencicipinya tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh, hukumnya adalah makruh, tetapi tidak membatalkan puasa.

Ibnu Abbas berkata: “Tidak apa-apa mencicipi apa yang sedang dimasak atau apa pun.”

Imam Ahmad berkata: “Saya lebih suka dia menghindari mencicipi makanan, tetapi jika dia melakukannya, itu tidak akan mempengaruhinya dan tidak ada yang salah dengan itu.” Al-Mughni (4/359).

Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Fatawa al-Kubra (4/474): “Mencicipi makanan adalah makruh jika tidak ada keharusan, tetapi tidak membatalkan puasa.”

Baca juga: Begini Nabi Muhammad SAW Menjalankan Puasa di Bulan Ramadan

Ibn Utsaimin ditanya dalam Fatawa al-Siyam (hal. 356): Apakah puasa batal dengan mencicipi makanan?

Dia membalas: “Puasa tidak batal dengan mencicipi makanan selama tidak menelannya, tetapi Anda tidak boleh melakukannya kecuali jika ada kebutuhan untuk itu; dalam hal itu jika sedikit dari itu mencapai perut Anda secara tidak sengaja, puasa Anda tidak batal.”

Kita membaca dalam Fatawa al-Lajnah al-Da’imah (10/332): “Tidak mengapa seseorang mencicipi makanan di siang hari ketika berpuasa, ketika ada kebutuhan untuk itu, dan puasanya sah jika dia tidak sengaja menelannya.”

Jika rasa atau baunya masih tersisa, itu tidak mempengaruhi puasa, asalkan tidak dengan sengaja menelannya. Ibnu Sireen berkata: Tidak apa-apa menggunakan siwak basah , yaitu saat berpuasa. Dikatakan: Ia memiliki rasa. Dia berkata: Dan air memiliki rasa, tetapi Anda berkumur dengan itu.