IndexU-TV

ICC Segera Tangkap Netanyahu, Didakwa Melakukan Kejahatan Perang

PM Israel, Benjamin Netanyahu. (Foto:Doc/Reuters)

JAKARTA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu.

Jaksa Karim Khan mengatakan, pihaknya tak hanya menangkap Netanyahu. Namun Menteri Pertahanan Israel yakni Yoav Gallant juga masuk daftar buruan ICC.

Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant menjadi buruan ICC, lantaran didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, keduanya melakukan tindakan yang menyebabkan kelaparan dan tindakan pembunuhan yang disengaja dan juga pemusnahan.

“Kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” kata Hakim Karim Khan, dalam pengumuman dimuat AFP, Selasa 21 Mei 2024.

“Dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara,” sambung Khan.

“Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini,” tambah dia.

Dikatakan Khan, dari bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan, Israel secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia, dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza.

Hal ini disebabkan oleh apa yang disebut oleh jaksa sebagai ‘pengepungan total atas Gaza’ bersamaan dengan serangan lain terhadap warga sipil, termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan”, jelas dia.

“Penghalangan pengiriman bantuan”, dan “serangan terhadap dan pembunuhan pekerja bantuan”.

“Tindakan-tindakan ini dilakukan, sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang dampaknya akut, terlihat, dan diketahui secara luas,” ujarnya lagi.

“Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya. Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel, atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional, tambah pernyataan itu,” jelas jaksa ICC lagi.

“Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza adalah tindakan kriminal,” sebutnya.

Hamas

Kemudian, ICC juga mengajukan surat penangkapan terhadap pemimpin Hamas. Mereka adalah Yahya Sinwar, lalu pemimpin politik Hamas Ismael Haniyeh dan ahli strategi militernya, Mohammad Deif.

“Bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel, dalam serangan yang dilakukan oleh Hamas dan kelompok bersenjata lainnya pada 7 Oktober 2023 dan penyanderaan sedikitnya 245 orang,” ujar Hakim Karim Khan.

“Ketiganya merencanakan dan menghasut serangan tanggal 7 Oktober, yang tidak mungkin terjadi tanpa tindakan mereka,” tambahnya.

Exit mobile version