BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sebanyak 236 Warga Negara Asing (WNA) melanggar administratif keimigrasian sepanjang Januari hingga Juli 2024.
Kepala Seksi Teknologi Informasi (Kasi Infokim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, ratusan WNA tersebut berasal dari beberapa negara yakni Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Suriah, Jepang, Laos, Tiongkok, Kanada dan Inggris.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan yakni bekerja tanpa izin, mengganggu kenyamanan dan tak mampu membayar biaya beban bagi yang izin tinggalnya telah habis,” ujarnya, Ahad 14 Juli 2024.
Kharisma menyebutkan, pihaknya memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada para WNA tersebut berupa pencegahan atau penangkalan, pendentensian dan pendeportasian.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya di wilayah perbatasan,” ucapnya.
Baca juga: Imigrasi Batam Terbitkan 27.820 Paspor Sepanjang Triwulan I 2024
Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing dilakukan dengan dua metode yakni pengawasan tertutup dan terbuka.
“Metode pengawasan terbuka yakni dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar mereka turut berkontribusi membantu kami dalam melakukan pengawasan. Sementara pengawasan tertutup dilakukan oleh Seksi Intelijen Keimigrasian,” ujar Kharisma. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News