Imigrasi Tolak 15 WNA Masuk ke Batam Sepanjang 2022

Imigrasi Tolak 15 WNA Masuk ke Batam Sepanjang 2022
Terminal Feri Nongsapura di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang ditunjuk sebagai tempat kedatangan wisman dalam skema gelembung perjalanan Batam-Singapura. ANTARA/Naim

BATAM – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sebanyak 15 orang warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Batam dengan berbagai alasan. Penolakan itu dilakukan sejak Januari hingga Mei 2022.

“Kalau di data kita, itu ada 15 WNA (Ditolak), dari Januari sampai dengan Mei,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila, Jumat (27/5).

Menurut Tessa, WNA yang ditolak masuk rata-rata terkadala masalah kesehatan saat pandemi lalu.

“Kan waktu itu masa COVID, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipenuhi dan mereka tidak lengkap,” ungkapnya.

Baca juga: Imigrasi Batam Deportasi WNA Asal Singapura dan Malaysia

Selain itu, tambah Tessa ada juga WNA yang ditolak karena dokumen yang tidak lengkap sehingga pihaknya tak mengizinkan masuk ke Batam.

“Ada satu karena paspornya rusak kita tolak. Misalnya tidak utuh, takutnya bermasalah. Tapi jebanyakan karena tidak memenuhi perstyaratan kesehatan selama COVID,” kata dia.

Tessa menambahkan, 15 WNA tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, India, Prancis, dan Inggris. Namun, ada beberapa kriteria WNA tidak diizinkan masuk ke Indonesia.

“Untuk yang tidak diizinkan masuk, biasanya mereka ada di daftar tangkap, masa berlaku paspor kurang, berpenyakit menular, dan sebagainya, kenak cekal, ada daftar DPO kita tolak,” katanya.

Sebagai salah satu instansi yang menjaga pintu masuk WNA, Tessa menegaskan bahwa pihaknya sangat menyeleksi para WNA tersebut.

“Apalagi saat COVID kemarin, kita benar-benar seleksi, jangan sampai mereka masuk tapi merugikan negara kita karena membawa penyakit,” tutupnya.