Hukum  

Ingat Ya, Menghalangi Hak ibu Menyusui Bisa Kena Pidana

Foto : Antara

Semarang – Direktur LBH Semarang Eti Octaviani menyebut terdapat ancaman pidana satu tahun penjara terhadap siapa saja yang dengan sengaja menghalangi ibu menyusui dalam memberikan ASI eksklusif bagi bayinya.

“Hak ibu untuk menyusui dilindungi pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata dia saat menjadi pembicara dalam Webinar “Melindungi Hak Ibu dan Anak Untuk Menyusui dan Menyusu” di Semarang, Minggu.

Menurut dia, dalam undang-undang tersebut, pemerintah menjamin penyediaan waktu maupun fasilitas bagi ibu untuk menyusui anaknya.

Selain itu, kata dia, fasilitas pendukung itu harus tersedia di tempat kerja maupun tempat umum.

Terhadap siapa saja yang berupaya dengan sengaja menghalangi ibu dalam memberikan ASI eksklusif tersebut, lanjut dia, terdapat ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.

“Kalau ada yang merasa dihalangi, oleh siapa pun, jangan macam-macam karena ada sanksi pidananya,” katanya dalam webinar yang digelar Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Jawa Tengah itu.

Eti juga menjelaskan tentang adanya sanksi yang bisa juga dijatuhkan terhadap tenaga kesehatan yang tidak mendukung pemberian ASI oleh ibu kepada bayinya.

“Sanksi yang dijatuhkan mulai dari peringatan hingga pencabutan izin praktik,” katanya.

Ketua Umum AIMI Nia Umar mengatakan pemerintah harus bisa menjadi wasit yang adil berkaitan dengan pemberian ASI ini.

Ia menjelaskan Indonesia dengan tingkat kelahiran yang tinggi menjadi salah satu pangsa pasar yang besar bagi industri susu formula.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus bisa pula mengatur kemitraan terhadap pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan masalah ini.

“Pemerintah memiliki hak dan kewajiban. Harus berpihak pada hak ibu dan anak,” katanya.

Pewarta : Antara
Editor : MD Yasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *