Ini 15 Poin PPKM Darurat: Dari Mal Tutup hingga WFH 100 Persen

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan. Foto : Istimuwa

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” dikutip dari salinan dokumen itu.

Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya boleh melayani pesan antar atau pesanan dibawa pulang. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Tempat peribadatan ditutup sementara. Begitu pula fasilitas umum.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan. Adapun resepsi pernikahan tetap boleh digelar dengan kapasitas maksimal 30 persen undangan.

Transportasi umum tetap beroperasi dengan kapasitas 70 persen. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama.

Penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR yang dilakukan paling lama dua hari sebelum keberangkatan. Penumpang moda transportasi lain bisa menunjukkan hasil tes antigen yang diambil satu hari sebelum keberangkatan.

Selama PPKM Darurat, Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri bertugas mengawasi pengetatan. Draf aturan itu juga mengatur kewajiban pemerintah menggencarkan 3T.

Sementara itu tes dilakukan 1/1.000 penduduk. Tes dilakukan terus-menerus hingga positivity rate di bawah 5 persen. Tracing dilakukan terhadap lebih dari 15 orang kontak erat. Sementara itu, treatment dilakukan dengan merawat pasien bergejala sedang dan berat di rumah sakit.

“Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021,” bunyi poin terakhir usulan PPKM Darurat pada dokumen tersebut.

Pewarta : cnnindonesia.com
Editor : MD Yasir