Ini Aturan ‘Travel Bubble’ Event MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika

WSBK
Sejumlah pembalap memacu motornya dalam race 1 WorldSBK seri Indonesia 2021 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/11/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

Jakarta – Jelang pelaksanaan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Maret mendatang, Satgas COVID-19 akan menerapkan mekanisme Travel Bubble.

Mekanisme aturan Travel Bubble tersebut, telah diatur melalui Surat Edaran yang telah dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19.

Sesuai jadwal, Dorna Sports akan menggelar MotoGP di Sirkuit Mandalika, NTB pada 18-22 Maret 2022 mendatang.

“Akan dilakukan sistem bubble khusus di Lombok. Jadi, orang yang datang itu tidak akan ke mana-mana. Dia datang ke bandara, masuk ke hotel lalu nonton MotoGP. Setelah selesai menonton, mereka balik ke hotel, dan pergi ke bandara lagi. Jadi tidak ada interaksi dengan masyarakat lain,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (04/02) malam.

Secara khusus aturan, tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble, pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit 3 Februari 2022.

Baca juga: Suzuki Harus Berbenah agar Mampu Bersaing di MotoGP 2022

Dalam aturan itu disebutkan sejumlah ketentuan, diantaranya pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan ofisial memasuki kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika, melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

Pelaku sistem bubble, selain pebalap dan ofisial yang berstatus WNA maupun WNI dapat memasuki kawasan bubble MotoGP, melalui pintu masuk kedatangan internasional dan kewajiban menjalani tes cepat PCR.

Satgas juga mewajibkan pelaku perjalanan sistem bubble dari luar negeri, melakukan karantina terpusat dan mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang, serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina.

Satgas juga membagi aktivitas pelaku perjalanan sistem bubble dalam dua kelompok, yakni pembalap dan ofisial serta penonton, jurnalis, dan VVIP, dan petugas atau panitia.