Ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Formasi Teknis dan Nakes Pemkab Karimun

PPPK Karimun
Peserta seleksi di lingkungan Pemkab Karimun melakukan registrasi beberapa waktu lalu. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Jumlah pelamar formasi tenaga teknis yang lulus seleksi kompetensi berjumlah 150 orang, dan 355 lainnya dinyatakan tidak lulus.

Sebelumnya sebanyak 513 pelamar formasi teknis dinyatakan lulus seleksi administrasi. Namun delapan orang tidak hadir saat tes dengan sistem CAT, di lokasi yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Sedangkan untuk pelamar formasi tenaga kesehatan yang lulus seleksi kompetensi berjumlah 140 orang, dan dinyatakan lulus 28 orang. Pada saat tes kompetensi sistem CAT, sebanyak enam pelamar tidak hadir.

“Ini untuk tenaga teknis dan kesehatan. Untuk tenaga pendidikan belum keluar,” kata Sudarmadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sabtu 16 Desember 2023.

Pengumuman tersebut dirilis BKPSDM Kabupaten Karimun, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BKN RI. Pengumuman itu dilanjutkan melalui surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun ditandatangani Sekda, Muhammad Firmansyah.

Para pelamar dapat melihat pengumuman hasil kompetensi di situs resmi BKPSDM Kabupaten Karimun.

Bagi pelamar yang lulus PPPK di lingkungan Pemkab Karimun tahun 2023, selanjutnya harus mengisi formulir yang telah disediakan.

Berdasarkan hasil seleksi tersebut, cukup banyak formasi yang belum terpenuhi. Dimana Pemkab Karimun membuka penerimaan sebanyak 691 formasi PPPK tahun 2023.

Rinciannya, untuk fungsional guru sebanyak 332 formasi, jabatan fungsional Kesehatan 40 Formasi, jabatan fungsional teknis 305 formasi, formasi disabilitas jabatan fungsional guru tujuh formasi dan jabatan fungsional teknis tujuh formasi.

Akan tetapi di dalam surat pengumuman disebutkan, adanya sejumlah kode yang menyatakan pelamar lulus dengan perpindahan ke lokasi formasi yang lain.

Kode tersebut adalah L-2, yang artinya peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.

Kemudian L-3 yang artinya peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dalam jabatan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan dari khusus ke umum.