Ini Modus Pegawai BKIPM Batam Pungli kepada Pengusaha Ekspor Hasil Laut

Wildan peagwai BKIPM Batam saat damankan di Polda Kepri (Foto: Alamudin)

Batam – Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan pelaku Wildan (36) telah lama melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pengusaha ekspor hasil laut ke Singapura.

“Pelaku melakukan pungli dari Februari hingga Mei 2021, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.833.560,” ujar AKBP Nugroho di Mapolda Kepri, Rabu (25/08).

Nugroho merincikan korban yang memberikan keterangan pada bulan Februari 2021 sebesar Rp 5.410.000, bulan Maret sebesar Rp 3.560.000, April korban memberikan uang sebesar Rp 7.970.000 dan pada Mei saat OTT pelaku menerima Rp 12.450.000.

“Modusnya dengan mengancam para korban dengan mengatakan barang tidak bisa diekspor jika tidak memberikan fee kepada pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nugroho mengatakan untuk proses hukum kasus pegawai BKIPM Batam itu saat ini telah memasuki tahap 2.

“Besok Kamis (26/08) rencananya akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *