Ini Motif Pelaku Pembacokan Marketing Perumahan Hingga Tewas di Batam

Pelaku Pembacokan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat menginterogasi RP, tersangka pembacokan di kawasan Tiban Pajak, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (Foto: Dok. Polresta Barelang)

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap motif pembacokan yang menewaskan Almiron Sihombing alias Jimmy (42), marketing pemasaran PT Mega Trijaya di Komplek Ruko Oryza Hill Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 6 Maret 2024.

“Motif pembacokan yang dilakukan pelaku berinisial RP (62) yakni karena kesal dan sakit hati, sebab gajinya selama satu bulan tak kunjung dibayar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis 7 Maret 2024.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku yang bekerja sebagai sekuriti penjaga lahan di Komplek Ruko Oryza Hill menghubungi pihak PT Mega Trijaya sekitar pukul 11.00 WIB pada 6 Maret 2024, untuk menanyakan gaji yang tidak kunjung diberikan sebesar Rp 3 juta.

Namun, jawaban dari koordinator keamanan perusahaan tersebut membuat pelaku merasa dipermainkan, karena sejak 1 Maret 2024, pelaku sudah meminta gaji, akan tetapi selalu diabaikan.

“Lalu, sekira pukul 14.00 WIB pelaku bangun dari tidurnya dan menyadari sudah tidak punya uang. Sehingga rasa kesal semakin timbul di pikiran pelaku dan berniat untuk menghabisi siapa saja karyawan perusahaan yang berada di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill,” beber Ramadhanto.

Kemudian, sekita pukul 14.30 WIB, pelaku mendatangi kantor pemasaran dengan membawa sebilah parang yang diselipkan di dalam payung. Pelaku langsung masuk ke kantor pemasaran tersebut dan bertemu dengan korban. Pelaku menanyakan keberadaan manager perusahaan, Wiliam kepada korban.

“Namun korban menyebutkan, jika ingin bertemu Wiliam harus membuat janji terlebih dahulu. Pelaku yang kesal langsung menebas korban dengan parang yang sudah disiapkan sebelumnya,” katanya.

Korban sempat lari, lanjut Ramadhanto, namun pelaku terus mengayunkan parang ke bagian kepala, tangan dan mulut korban hingga korban tersungkur dan meregang nyawa di semak belukar yang berada di depan kantor pemasaran Ruko Oryza Hill.

“Jadi pelaku ini berniat menghabisi nyawa siapapun yang ada di sana (kantor pemasaran). Usai membunuh korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polresta Barelang,” sebutnya.

Baca juga: Marketing Perumahan Tewas Kena Bacok di Batam, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu helai baju korban, satu helai celana korban, satu unit telepon seluler merek Realme, satu helai baju tersangka, satu helai celana tersangka, satu buah payung dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” terang Ramadhanto. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News