IndexU-TV

Ini Pengakuan Otak Pelaku Pembunuhan Pengusaha Besi Tua

Ini Pengakuan Otak Pelaku Pembunuhan Pengusaha Besi Tua
Zulkipli otak pelaku pembunuhan Zainuddin saat diekspose Polda Kepri (Foto: Alamudin)

Batam – Zulkipli (27), otak pelaku pembunuhan dan perampokan Zainuddin (45), pengusaha besi tua Tanjungpinang mengakui perbuatannya didasari karena sakit hati.

Zulkipli mengungkapkan bahwa rencana perampokan dan pembunuhan terhadap Zainuddin didasari oleh sakit hati. Ia mengaku sebelum merencanakan perampokan dan pembunuhan itu, korban selalu mendesak untuk menceraikan istrinya. Sebab, hubungan pelaku dengan istrinya belakangan ini kurang harmonis.

“Berapa kali dia (korban) ajak saya minum (alkohol) di Bintan Plaza, dia minta saya menceraikan istri saya dengan alasan saya tidak mampu membahagiakan istri,” kata Zulkipli di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (29/09).

Zulkipli mengatakan, perkataan korban untuk menceraikan istrinya selalu disampaikan saat minum alkohol.

“Tiga kali dia ngajak minum dan tiga kali itu juga disampaikan agar saya menceriakan istri dengan alasan saya tidak membahagiakan istri,” ujarnya.

Dengan ucapan korban itu, Zulkipli mengaku kesal. Zulkipli semakin kesal saat meminjam uang kepada korban, tetapi tidak diberikan korban.

“Padahal saya meminta uang tersebut untuk pekerjaan yang diberikan dia (korban), untuk mengangkat besi yang tidak bisa dilakukan dengan tangan harus dengan alat berat,” ujarnya.

BACA JUGA: Pembunuh Pengusaha Besi Tua, Karyawan Korban  dan Tukang Bangunan

Akibat kekesalan sudah memuncak, Zulkipli akhirnya mendatangi Ariansah atau AR (45) untuk merencanakan perampokan dan menghabisi pelaku. Di mana Zulkipli mengetahui kalau korban baru saja mendapatkan uang sebesar Rp 200 juta.

“Kami diskusi, kalau hanya rampok pasti bocor sehingga ia (korban) harus dihabisi, dan saya bilang terserah saja,” ujarnya.

Setelah rencana kedua pelaku matang, mereka mengajak korban keluar untuk melihat mobil yang akan dibeli. Saat perjalanan dan tiba di kilometer 20 kedua pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan persiapan yang telah matang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, bahwa setelah kedua pelaku menghabisi nyawa korban dan mengambil sejumlah uang milik korban dan membagi hasilnya.

“Selain mengambil uang yang berada di mobil korban sebesar Rp 200 juta, para pelaku juga mengambil uang Rp9 juta di saku korban, lalu mengambil uang di ATM korban. Jadi total yang diambil Rp260 juta dari korban,” rinci Harry.

Setelah membunuh korban dan menghilangkan barang bukti mobil dengan menenggelamkannya ke Danau Biru, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan kedua pelaku melarikan diri ke Provinsi Riau.

Harry menuturkan, setelah kedua pelaku membagi hasil rampokan itu.

“Pelaku membelikan rumah, motor, perhiasan dan aset lainnya sebagian ditabung oleh keduanya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Harry mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup.

 

Exit mobile version