IndexU-TV

Ini Syarat Terbaru Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Pesawat
Ilustrasi pesawat. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Batam – Syarat terbaru terbang dari Bandar Udara (Bandara) Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau. Calon penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, cukup tunjukkan bebas COVID-19 tes angtigen.

General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang mengatakan, calon penumpang yang akan bepergian hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan melengkapi diri dengan surat hasil negatif tes antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Calon penumpang juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi, dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” ujar Bambang di Batam, Rabu (06/10).

BACA JUGA: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam, Masuk dan Keluar Kepri

Bambang menjelaskan aturan penerapan tersebut seusai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 dan SE Gubernur 611 Tahun 2021.

Bambang menjelaskan bahwa aturan tersebut masih baru sehingga peningkatan penumpang dalam seminggu ini belum signifikan.

“Kemungkinan kenaikan ada tapai tidak terlalu signifikan, dalam seminggu ini paling sekitar 5 persen,” ujarnya.

Bambang menjelaskan saat ini Bandara Hang Nadim ada sekitar 30-an penerbangan baik di keberangkatan maupun di kedatangan.

“Setiap hari rata-rata sekiatr 3.000 orang per hari, saat ini maskapai penerbangan langsung sebelumnya ditutup seperti ke Yogyakarta, Bandung Balikpapan belum ada dan beberapa daerah belum diusulkan kembali oleh maskapai,” ujarnya.

Bambang mengatakan, dengan aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah itu diharapkan bisa menjadi angin segar bagi dunia penerbangan yang lesu karena Pandemi COVID-19.

Sebelumnya diberitakan,  Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad memberlakukan aturan terbaru syarat perjalanan di dalam, masuk dan keluar daerah Kepri yang berlaku mulai hari ini Selasa (05/10).

Gubernur Ansar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.

(*)

 

Exit mobile version